Senin, 10 Juli 2017

sholat berjemaah

Sholat berjemaah Salat berjamaah (Arab: صلاة الجماعة Sholatul jama'ah) merujuk pada aktivitas salat yang dilakukan secara bersama-sama. Salat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum.

Landasan hukum    Sunting

Fardhu `ain    Sunting
Fardhu `ain adalah wajib, dalam salat berjamaah, yang memiliki pendapat fardhu `ain ini adalah Atha` bin Abi Rabah, Al Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaymah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atha` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk salat.[1]

Ada hadits yang mengatakan bahwa jika seorang mendengar azan, kemudian tidak salat berjamaah maka orang itu tidak menginginkan kebaikan maka kebaikan itu sendiri tidak menginginkannya pula.[2] Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan salat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun salatnya tetap syah. Kemudian ada hadits yang menjelaskan jika ada orang yang tidak salat berjamaah, maka nabi akan membakar rumah-rumah orang yang tidak menghadiri salat berjamaah.[3]

Fardhu kifayah    Sunting
Yang mengatakan fardhu kifayah adalah Al Imam Asy Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah.

Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan salat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena salat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.

Di dalam kitab Raudhatut Thalibin karya Imam An Nawawi disebutkan bahwa: "Salat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk salat Jumat. Sedangkan untuk salat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tetapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain."

Mereka berpegangan dengan memakai dalil yang mengatakan bahwa, jika ada orang yang tidak melaksanakan salat berjamaah maka setan telah menguasai mereka, dalam hadits tersebut, Muhammad menganalogikan orang yang meninggalkan salat jamaah dengan seekor domba yang terpisah dari kelompoknya makanakan diterkam oleh serigala.[4]

Hadits dari Malik bin Huwairits menjelaskan ia mendengar ada hadits yang menjelaskan pentingnya mengajarkan salat kepada keluarga bila waktu salat telah tiba, maka lantunkanlah azan dan yang tertua maka menjadi imam salat.[5] Kemudian ada penjelasan bahwa salat berjamaah lebih utama sebanyak 27 derajat dibandingkan salat sendirian.[6]

Sunnah muakkadah    Sunting
Sunnah muakkadah adalah sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, dan sangat dianjurkan agar tidak ditinggalkan. Pendapat ini didukung oleh mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh Imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar jilid 3 halaman 146. Ia berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum salat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat syahnya salat, tentu tidak bisa diterima.

Al Karkhi dari ulama Al Hanafiyah berkata bahwa salat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib.[7]

Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al Malikiyah dalam kitabnya Al Mukhtashar mengatakan bahwa salat fardhu berjamaah selain salat Jumat hukumnya sunnah muakkadah.[8]

Ibnul Juzzi berkata bahwa salat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar